Analisis Kasus Rafael Alun Trisambodo Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahun Pajak 2022

Penulis

  • Nosilia Fristiani STIE Kesumanegara Blitar
  • Eris Dianawati Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.51289/peta.v8i2.737

Kata Kunci:

Kepatuhan Wajib Pajak, Pelaporan Pajak, SPT Tahunan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis kasus Rafael Alun Trisambodo terhadap kepatuhan pelaporan SPT Tahun Pajak 2022 Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Timika. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif yang diolah menggunakan analisis data statistik selama tiga tahun terakhir serta jumlah wajib pajak yang terdaftar dalam rentang waktu tersebut. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi. Hasil yang ditemukan dari penelitian ini adalah efek dari kasus Rafael Alun Trisambodo terhadap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak yang dilaporkan sebelum jatuh tempo atau tepat waktu di KPP Pratama Timika per Jenis Media Penyampaian untuk Tahun Pajak 2022 yang mengalami penurunan sebesar 10,46% dari pada Tahun Pajak 2021 untuk media penyampaian e-filling, kemudian untuk media penyampaian e-form turun sebesar 36,56% dari pada Tahun Pajak 2021,untuk media penyampaian e-SPT dan manual turun sebesar 100% dari pada Tahun Pajak 2021, selain karena efek dari kasus Rafael Alun Trisambodo ada juga kebijakan dari Pemerintah yang membuat pelaporan dengan media e-SPT dan manual turun drastis. Serta kasus dari Rafael Alun Trisambodo juga berpengaruh terhadap Rasio Kepatuhan penyampaian pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2022 di KPP Pratama Timika yang mengalami penurunan juga dari 24,88% di Tahun Pajak 2021 menjadi 20,21% untuk media penyampaian e-filling, kemudian untuk media penyampaian e-form turun dari 3,51% di Tahun Pajak 2021 menjadi 2,02%, serta media penyampaian e-SPT dan manual dari 2,26% di Tahun Pajak 2021 menjadi 0%.

Referensi

Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Rahayu, Siti Kurnia. 2017. Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.

Republik Indonesia. 2012. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara

Republik Indonesia. 2015. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara

Republik Indonesia. 2022. Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG- 5/PJ.09/2022 tentang Pengalihan Saluran Pelaporan Spt Tahunan Melalui Aplikasi E-Spt Menjadi E-Form Dan E-Filing. Jakarta: Sekretariat Negara

Harian Nasional Kontan. 2023. Kasus Rafael Alun Berpotensi Gerus Kepatuhan Pelaporan SPT Orang Pribadi. (Online). (https://nasional.kontan.co.id/news/kasus-rafael-alun-berpotensi- gerus-kepatuhan-pelaporan-spt-orang-pribadi. Diakses 12 Mei 2023).

Maulida, Rani. 2023. Kepatuhan Wajib Pajak Sangat Dihargai, Simak Indikatornya di Sini! (Online). (https://www.online-pajak.com/seputar-efiling/kepatuhan-wajib-pajak-2. Diakses 13 Mei 2023).

Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 2022, Efektivitas Penggunaan E-Filing dalam Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Manado, Diakses 7

##submission.downloads##

Diterbitkan

30-07-2023

Cara Mengutip

Fristiani, N. dan Dianawati, E. (2023) “Analisis Kasus Rafael Alun Trisambodo Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahun Pajak 2022”, Jurnal Penelitian Teori & Terapan Akuntansi (PETA). Blitar, Indonesia, 8(2), hlm. 188–200. doi: 10.51289/peta.v8i2.737.

Terbitan

Bagian

Articles