Kepatuhan Perpajakan Dari Pelaku E-Commerce (Eksperimen pada Mahasiswa Akuntansi di Universitas Kristen Krida Wacana)
DOI:
https://doi.org/10.51289/peta.v6i1.471Keywords:
Perpajakan, Kepatuhan, E-commerceAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji kepatuhan pelaku e-commerce dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya saat sebelum dan setelah adanya ketentuan pajak khusus yang mengatur mengenai industri e-commerce. Penelitian ini dilakukan dengan eksperimen kepada 25 orang mahasiswa akuntansi di Universitas Kristen Krida Wacana, dengan menggunakan uji Wilcoxon, penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan pada kepatuhan wajib pajak pelaku e-commerce dalam membayar pajak setelah adanya ketentuan pajak khusus untuk industri e-commerce dibandingkan sebelum diberlakukannya ketentuan tersebut. Kepatuhan pelaku e-commerce akan semakin meningkat saat sudah ada kejelasan mengenai ketentuan pajak khusus industri e-commerce ini. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi informasi bagi pemerintah, pelaku e-commerce dan akademisi mengenai pentingnya kebijakan perpajakan yang jelas untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
References
Afriyadi, Achmad Dwi. 2016, “Asosiasi E—Commerce Minta Kejelasan Aturan Pajak”. Artikel online http://bisnis.liputan6.com, diakses pada tanggal 3 April 2017.
Fauzi, Yuli Yanna. 2016, “Aturan Pajak E-commerce Ditargetkan Rampung Pertengahan 2017” Artikel online http://www.cnnindonesia.com, diakses pada tanggal 3 April 2017.
Herdiana, Aulia Fitri. 2017, “Karena E-commerce, Sektor Pajak Disebut Kehilangan Sebesar Ini”. Artikel online http://www.jatim.tribunnews.com, diakses pada tanggal 28 Juni 2017.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), 2015, “Indonesia akan Menjadi Pemain Ekonomi Digital Terbesar di Asia Tenggara, Artikel Online https://kominfo.go.id, diakses pada tanggal 3 April 2017.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-550/PJ/2000 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Klaudia, et al. 2017. Menggali Realitas Kepatuhan wajib pajak pemilik UMKM. Jurnal Penelitian Teori dan Terapan Akuntansi (PETA). Vol 2 No 1.
Scheneider, Gary P. 2011. Electronic Commerce 9th Edition. Massachusetts: Cengage Learning.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E — Commerce.
Undang—Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Febriani Cristina Susianti Magdalena, Diana Frederica

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International Licensethat allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)





