MENAKAR EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK PBB-P2 TERHADAP PAD KABUPATEN BLITAR

Authors

  • Lailatul Munadhiroh STIE Kesuma Negara Blitar

Keywords:

Efektivitas, Kontribusi, Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2), Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Menganalisis efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama tahun 2019 sampai dengan 2023; (2) Mengetahui kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)  terhadap Pendapatan Asli daerah (PAD) pada Pemerintah Kabupaten Blitar selama tahun 2019 sampai dengan 2023. Dalam penelitian ini penulis melakukan pendekatan deskriptif, sumber data menggunakan data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi dengan mengumpulkan data-data dari Badan Pendapatan Daerah dan teknik wawancara dengan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan rasio efektivitas dan rumus kontribusi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara umum sudah mencapai target yang telah ditetapkan dengan rata-rata efektivitas penerimaan dikategorikan sangat efektif; (2) Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pendapatan Asli daerah (PAD) memiliki nilai yang kurang dibandingkan dengan pajak daerah lainnya dengan rata-rata kontribusi dikategorikan kurang.

References

Abdul, Halim. 2012. Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi 4. Penerbit Salemba. Jakarta.

Mahmudi, M. 2019. Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah: Panduan Bagi Eksekutif, DPRD, Dan Masyarakat Dalam Pengambilan Keputusan Ekonomi, Sosial, Dan Politik (4th Ed.). UPP STIM YKPN . Yogyakarta.

Mardiasmo, 2009. Akuntansi Sektor Publik. Andi Ofiset . Yogyakarta.

Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Andi. Yogyakarta

Priantara, Diaz. 2016. Perpajakan Indonesia. Mitra Wacana Medika. Jakarta.

Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung.

Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/26/409.012/KPTS/2016.

Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Pasal 1 angka 3 UU no. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

UU No. 13 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

UU pasal 1 ayat 1 no.16 tahun 2009

Downloads

Published

24-07-2025

How to Cite

Munadhiroh, L. . (2025). MENAKAR EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK PBB-P2 TERHADAP PAD KABUPATEN BLITAR. Jurnal Riset Mahasiswa Ekonomi (RITMIK), 7(3), 240–250. Retrieved from https://journal.stieken.ac.id/index.php/ritmik/article/view/986

Issue

Section

Articles