TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA YANG EFEKTIF

Authors

  • Choirul Masna Affandi STIE Kesuma Negara Blitar

Keywords:

Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Transparansi, Akuntabilitas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip Transparansi dan Akuntablitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, penatausahaan dan pertanggungjawaban. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskripstif. Narasumber terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perwakilan dari Masyarakat. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dimulai dari mengorganisir data, penyederhanaan data, proses analisis data dan hasil interpretasi. Hasil deskrispi didapat melalui pengukuran dengan membandingkan undang-undang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 20 Tahun 2018 dengan kegiatan lapangan yang sesungguhnya. Hasil penelitian berdasarkan Permendagri No. 20 tahun 2018 menunjukan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa Balerejo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar belum sepenuhnya transparan terhadap anggaran. Pada tahap perencanaan, pelaksanaan pemerintah sudah transparan, tetapi dalam pihak pelaporan dan pertanggungjawaban, pemerintah Desa Balerejo belum transparan terhadap masyarakat. Hal tersebut terjadi karena pemerintah tidak memberikan informasi kepada masyarakat terkait anggaran yang sedang dikelola dan anggaran yang telah terrealisasi. Tidak adanya papan informasi maupun media yang dapat diakses oleh masyarakat menjadi faktor bahwa Desa Balerejo belum transparan terhadap anggaran yang dikelola. Pada tahap akuntabilitas pengelolaan ADD, Desa balerejo dapat dikatakan akuntabel. Hal ini dapat dilihat dari segi kinerja pemerintah desa dalam pengelolaan ADD, bendahara atau Kepala Urusan Keuangan Desa mencatat terkait keluar masuknya anggaran, dan membuat laporan pertanggungjawaban yang kemudian dijadikan sebagai pelaporan terkait anggaran yang telah dikelola. Sekretaris Desa melakukan analisis dan verifikasi terhadap laporan keuangan dari Bendahara Desa, Kemudian Sekertaris Desa menyampaikan Kepada Kepala Desa dan meneruskan ke Camat

References

Andrianto, Nico. 2007. Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui E-Government. Malang : Bayumedia Publishing.

Arifin, Muksin, Treesje Runtu, dan Christian V Datu. 2023. Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Desa Arumamang Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera Selatan. Jurnal LPPM Bidang Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum, Vol. 6 No. 2, 2023.

Damayanti Wienda. 2018. Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus Desa Tegiri dan Desa Sumberagung Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonoogiri). Skripsi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Hrp, Junita Putri Rajana, Ratna Sari Dewi, dan Mirawati. 2019. Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa. Akuntansi, UMN Al-Washiyah, Medan.

KBBI.2023. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Online. Diakses tanggal 26 Juni 2024.

Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDY Yogyakarta.

Nasirah. 2016. Analisis Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Pada Desa Mulyoagung Kecamatan Dau). Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang.

Nuraeni, Intan, dan Tjokorda Gde Budi Kusuma. 2021. Akuntansi dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus di Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor Pada Tahun 2020). Jurnal Ilmiah Akuntansi, Vol. 9, No. 3.

Nurjanah, Tri, Jusmani, Totok Sudiyanto. 2021. Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Sumber Rejeki Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. Jurnal Media Akuntansi, Vol 4 No.1.

Peraturan Bupati Blitar. Nomor 20 Tahun 2015. Tentang Pedoman Umum Alokasi Dana Desa (ADD). Online.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/25320/perbup-kab-blitar-no-20-tahun-2015. Diakses tanggal 17 Juni 2024.

Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 20 Tahun 2018. Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Online

https://peraturan.bpk.go.id/Details/139714/permendagri-no-20-tahun-2018. Diakses tanggal 17 Juni 2024.

Peraturan Pemerintah. Nomor 24 Tahun 2005. Tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Online. https://peraturan.bpk.go.id/Details/49447/pp-no-24-tahun-2005. Diakses tanggal 17 Juni 2024.

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&DI. Bandung: Alfabeta.

Ulum, Ihyaul. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Malang: UMMPRESS.

Undang-undang Republik Indonesia. Nomor 06 Tahun 2014. Tentang Desa. Online. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014. Diakses tanggal 17 Juni 2024.

Downloads

Published

01-10-2025

How to Cite

Affandi, C. M. . (2025). TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA YANG EFEKTIF. Jurnal Riset Mahasiswa Ekonomi (RITMIK), 7(4), 336–347. Retrieved from https://journal.stieken.ac.id/index.php/ritmik/article/view/1015

Issue

Section

Articles