FENOMENA PEKERJA ANAK DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP EKONOMI KELUARGA

Authors

  • Pudjihardjo -

Abstract

Anak merupakan generasi penerus yang akan berperan dalam proses kelangsungan dan perkembangan bangsa di masa yang akan datang. Di pundak merekalah nasib bangsa dan negara dipertaruhkan. Untuk itu diperlukan generasi penerus yang berkwalitas dan harus dibentuk pada saat ini agar dapat membawa kemajuan kehidupan di masa mendatang yang lebih baik.

Banyak sekali definisi tentang anak. Antara lain menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1951 Pasal 1d, yang dimaksud dengan anak-anak dalam dunia kerja adalah orang laki-laki maupun perempuan yang memiliki umur 14 tahun ke bawah. Lain lagi menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun dan belum pernah menikah. Sedangkan menurut U.U. No. 23 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat 1, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Terkait dengan kondisi ekonomi keluarga, kerap terlihat dimana anak yang seharusnya lebih banyak menekuni dunia mereka, namun terkadang dipaksa oleh situasi dimana anak ”dipaksa” untuk memasuki dunia orang dewasa yaitu ikut mencari nafkah. Jelas hal tersebut bertolak belakang dengan UU.

Untuk itu diperlukan adanya perhatian dari semua pihak agar anak Indonesia dapat menjalankan hidupnya sesuai dengan amanah Undang-Undang yang berlaku.

 

KATA KUNCI: Pekerja Anak, Anak Jalanan, UU No.23 Tahun 2002, Ekonomi Keluarga

Published

30-09-2015

Issue

Section

Artikel