FINANCIAL ENGINEERING: Win-Win Solution “Sun Tzu†untuk Jaminan pada Akad Mudharabah
DOI:
https://doi.org/10.51289/peta.v2i2.291Abstract
Financial engineering dalam akad Mudharabah pada hal jaminan, Fiqh klasik tidak membolehkan, namun dalam fiqh kontemporer itu dibolehkan, dan menuai banyak kritik. Pada awalnya mudharabah didasarkan atas dasar kepercayaan, namun karena prinsip kehati-hatian dari bank serta moral hazzard mudharib maka bank menggunakan 5C yang salah satunya adalah collateral (jaminan) untuk manajemen risiko bank syariah, karena jika usaha mengalami kerugian, sepenuhnya ditanggung oleh shohibul maal (bank), jika bukan kesalahan dari mudharib. Namun secara eksplisit, kerugian juga ditanggung mudharib dari segi pikiran, tenaga, dan waktu. Jaminan yang dipersyaratkan itu sering kali memberatkan mudharib, karena nilainya harus di atas dana pembiayaan. Dari situ dibuat win-win solution atau jalan tengah untuk jaminan mudharib tidak melebihi pembiayaan yang didapat dan shohibul maal memberikan rasa percaya “amanah†kepada mudharib. Win-win solution diambil dari strategi perang Sun Tzu melalui 4 aspek yang ditanamkan pada kedua pihak, yaitu Tuhan atau Allah, Moral atau akhlak, kepemimpinan, serta taat hukum.References
Al-Qur’an dan Terjemahannya, 2000
Antoni, Syafi’i, 1999. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan. Tazkia Institute, Jakarta.
Choudhury, Masudul Alam. 2009. Islamic Critique and Alternative to Financial Engineering Issues. JKAU: Islamic Ecom, Vol. 22 No. 2, pp: 205-244
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional. No 92/DSN-MUI/IV/2014. Tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn).
Financial Engineering: An Islamic Perspective
Finnerty, J. (1988) “Financial Engineering in Corporate Finance: An Overview,” Financial Management, vol. 17, pp. 14-33.
Hafidah, Noor. 2012. Implementasi Konsep Jaminan Syariah dalam Tata Aturan UU Perbankan Syariah. Arena Hukum. Vol. 9, No. 2: Agustus 2012, hal 79-154.
Hulam, Taufiqul. 2010. Jaminan dalam Transaksi Akad Mudharabah pada Perbankan Syariah. Mimbar Hukum Vol. 22 No. 3: Oktober 2010, hal 520-533.
Mahmudah, Siti Nur Lailatul. . Fungsi Jaminan dalam Pembiayaan Mudharabah (Studi pada LKS Berkah Madani Kelapa Dua). Skripsi. Universitas Islam Syarif Hidayatullah. Jakarta.
Rusmiyati, Kurnia. 2012. Tinjauan Hukum Islam tentang Penerapan Jaminan dalam Akad Pembiayaan Mudharabah( (Studi Kasus di Bank BNI Syariah Cabang Yogyakarta). Skripsi. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Yogyakarta.
Silviana, Elizza SH. ____ . Telaah Konsep Jaminan dalam Akad Mudharabah pada Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Kasus BMT di Pontianak). Publikasi Ilmiah.
Surat Edaran kepada Semua Bank Syariah di Indonesia. No. 10/14/DPbS. Jakarta, 17 Maret 2008.
Triyuwono, Iwan. 2007. Mengangkat “Sing Liyan” untuk Formulasi Nilai Tambah Syari’ah. Simposium Nasional Akuntansi X. Unhas Makassar 2007.
http://www.darussalaf.or.id/fiqih/aplikasi-mudharabah-dalam-perbankan-syariah/ diakses pada tanggal 6 Mei 2015
http://savixumam.blogspot.com/2009/02/jaminan-mudharabah.html diakses pada tanggal 7 Mei 2015
http://zadandunia.blogspot.com/2012/09/asmaul-husnaallah-memiliki-nama-nama.html diakses pada tanggal 7 Mei 2015
https://ajidedim.wordpress.com/2014/02/06/masjid-dan-pasar-sinergi-oposisi-biner-yang-kadang-terlupakan-1/#comment-2530 diakses pada tanggal 6 mei 2015
https://ajidedim.wordpress.com/2014/02/06/masjid-dan-pasar-sinergi-oposisi-biner-yang-kadang-terlupakan-2/ diakses pada tanggal 6 mei 2015
http://www.namberpratama.com/2014/03/penerapan-strategi-sun-tzu-dalam-dunia.html diakses pada tanggal 6 Mei 2015
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International Licensethat allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)





