FINANCIAL ENGINEERING: Win-Win Solution “Sun Tzu” untuk Jaminan pada Akad Mudharabah

Authors

DOI:

https://doi.org/10.51289/peta.v2i2.291

Abstract

Financial engineering dalam akad Mudharabah pada hal jaminan, Fiqh klasik tidak membolehkan, namun dalam fiqh kontemporer itu dibolehkan, dan menuai banyak kritik. Pada awalnya mudharabah didasarkan atas dasar kepercayaan, namun karena prinsip kehati-hatian dari bank serta moral hazzard mudharib maka bank menggunakan 5C yang salah satunya adalah collateral (jaminan) untuk manajemen risiko bank syariah, karena jika usaha mengalami kerugian, sepenuhnya ditanggung oleh shohibul maal (bank), jika bukan kesalahan dari mudharib. Namun secara eksplisit, kerugian juga ditanggung mudharib dari segi pikiran, tenaga, dan waktu. Jaminan yang dipersyaratkan itu sering kali memberatkan mudharib, karena nilainya harus di atas dana pembiayaan. Dari situ dibuat win-win solution atau jalan tengah untuk jaminan mudharib tidak melebihi pembiayaan yang didapat dan shohibul maal memberikan rasa percaya “amanah†kepada mudharib. Win-win solution diambil dari strategi perang Sun Tzu melalui 4 aspek yang ditanamkan pada kedua pihak, yaitu Tuhan atau Allah, Moral atau akhlak, kepemimpinan, serta taat hukum.

Author Biography

Arista Fauzi Kartika, UNIVERSITAS ISLAM MALANG

lecture on Islamic University of Malang

References

Al-Qur’an dan Terjemahannya, 2000

Antoni, Syafi’i, 1999. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan. Tazkia Institute, Jakarta.

Choudhury, Masudul Alam. 2009. Islamic Critique and Alternative to Financial Engineering Issues. JKAU: Islamic Ecom, Vol. 22 No. 2, pp: 205-244

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional. No 92/DSN-MUI/IV/2014. Tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn).

Financial Engineering: An Islamic Perspective

Finnerty, J. (1988) “Financial Engineering in Corporate Finance: An Overview,” Financial Management, vol. 17, pp. 14-33.

Hafidah, Noor. 2012. Implementasi Konsep Jaminan Syariah dalam Tata Aturan UU Perbankan Syariah. Arena Hukum. Vol. 9, No. 2: Agustus 2012, hal 79-154.

Hulam, Taufiqul. 2010. Jaminan dalam Transaksi Akad Mudharabah pada Perbankan Syariah. Mimbar Hukum Vol. 22 No. 3: Oktober 2010, hal 520-533.

Mahmudah, Siti Nur Lailatul. . Fungsi Jaminan dalam Pembiayaan Mudharabah (Studi pada LKS Berkah Madani Kelapa Dua). Skripsi. Universitas Islam Syarif Hidayatullah. Jakarta.

Rusmiyati, Kurnia. 2012. Tinjauan Hukum Islam tentang Penerapan Jaminan dalam Akad Pembiayaan Mudharabah( (Studi Kasus di Bank BNI Syariah Cabang Yogyakarta). Skripsi. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Yogyakarta.

Silviana, Elizza SH. ____ . Telaah Konsep Jaminan dalam Akad Mudharabah pada Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Kasus BMT di Pontianak). Publikasi Ilmiah.

Surat Edaran kepada Semua Bank Syariah di Indonesia. No. 10/14/DPbS. Jakarta, 17 Maret 2008.

Triyuwono, Iwan. 2007. Mengangkat “Sing Liyan” untuk Formulasi Nilai Tambah Syari’ah. Simposium Nasional Akuntansi X. Unhas Makassar 2007.

http://www.darussalaf.or.id/fiqih/aplikasi-mudharabah-dalam-perbankan-syariah/ diakses pada tanggal 6 Mei 2015

http://savixumam.blogspot.com/2009/02/jaminan-mudharabah.html diakses pada tanggal 7 Mei 2015

http://zadandunia.blogspot.com/2012/09/asmaul-husnaallah-memiliki-nama-nama.html diakses pada tanggal 7 Mei 2015

https://ajidedim.wordpress.com/2014/02/06/masjid-dan-pasar-sinergi-oposisi-biner-yang-kadang-terlupakan-1/#comment-2530 diakses pada tanggal 6 mei 2015

https://ajidedim.wordpress.com/2014/02/06/masjid-dan-pasar-sinergi-oposisi-biner-yang-kadang-terlupakan-2/ diakses pada tanggal 6 mei 2015

http://www.namberpratama.com/2014/03/penerapan-strategi-sun-tzu-dalam-dunia.html diakses pada tanggal 6 Mei 2015

Downloads

Published

03-07-2017

How to Cite

Kartika, A. F. (2017) “FINANCIAL ENGINEERING: Win-Win Solution “Sun Tzu” untuk Jaminan pada Akad Mudharabah”, Jurnal Penelitian Teori & Terapan Akuntansi (PETA). Blitar, Indonesia, 2(2), pp. 98–111. doi: 10.51289/peta.v2i2.291.

Issue

Section

Articles